"Agendanya seperti itu (pemeriksaan Ani)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja ya," tuturnya.
Lihat juga:Petugas KPPS Meninggal Capai 486 Orang |
Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani telah dilaporkan terkait ucapannya itu di salah satu pemberitaan di sebuah situs berita.
Di situs tersebut, Ani menyebut jika kematian 573 KPPS merupakan pembantaian pemilu. Dia juga menyebut jika ditemukan senyawa kimia pemusnah massal dari kematian tersebut.
Pasal-pasal itu terkait dugaan tindak pidana informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau penyebaran berita bohong yang membuat keonaran rakyat, dan atau penyebaran berita yang tidak pasti, berkelebihan, atau tidak lengkap.
[Gambas:Video CNN]