Pasangan suami istri ini menjalani hukuman penjara 1 bulan 15 hari usai dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan terbukti melakukan politik uang atau money politic pada Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Rutan Gunung Tua Sangapta Surbakti mengatakan sudah menerima keenam orang tersebut beserta berkas lengkap.
Kasus ini berawal pada 14 April 2019. Pada saat masa tenang kampanye, Hariro Harahap beserta 14 orang tim sukses terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Tapanuli Selatan di Rumah Dinas Wakil Bupati Padang Lawas Utara. Dalam OTT ini, polisi menemukan 4.000 lebih amplop berisi uang 100 - 200 ribu, yang siap dibagi bagikan kepada pemilih.
Hariro Harahap yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Padang Lawas Utara ini membagi-bagikan amplop berisi uang tersebut, untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, caleg dari Partai Gerindra nomor urut 3 daerah pemilihan (dapil) 1 Sumut.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, stempel berlogo pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak satu buah.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)