Melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Ani menyampaikan permintaan untuk penundaan pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Salah satu anggota KPPS, Wahyu Army, dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Singkil, Tegal, Jateng, usai pencoblosan. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) |
"Pemanggilan Bu Ani ini masih saksi tapi proses hukumnya itu sudah sampai penyidikan," tuturnya.
Selain itu, Amin mengaku akan melaporkan situs tamsh-news.com karena pemberitaan tersebut. Menurut Amin, kliennya tidak pernah mengatakan seperti yang diberitakan tersebut.
Ani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor : LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.
Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani telah dilaporkan terkait ucapannya itu di salah satu pemberitaan di sebuah situs berita.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut kelelahan hanya menjadi pemicu kematin anggota KPPS, bukan penyebab utama. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)
Salah satu anggota KPPS, Wahyu Army, dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Singkil, Tegal, Jateng, usai pencoblosan. (
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut kelelahan hanya menjadi pemicu kematin anggota KPPS, bukan penyebab utama. (