Polisi Amankan Empat Panitia Tour Jihad 22 Mei dari Surabaya

CNN Indonesia
Minggu, 19 Mei 2019 22:30 WIB
Kapolda Jatim mengatakan empat orang yang diamankan polisi itu sedang didalami penyidik soal perannya masing-masing kala merencanakan tour jihad 22 Mei 2019.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait razia gabungan mencegah pergerakan massa 22 Mei ke DKI Jakarta, Surabaya, 19 Mei 2019. (CNNIndonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) hingga kini terus mendalami program Tour Jiha22 Mei Surabaya-Jakarta yang digagas simpatisan Paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tim gabungan Ditreskrimsus dam Ditreskrimum Polda Jatim, telah mengamankan empat orang untuk dimintai keterangan terkait Tour Jihad tersebut.

"Ada 4 orang yang mana mereka memang melakukan kegiatan yang terkait dengan menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut, untuk melakukan tindak pidana dengan membuat program tour jihad Surabaya - Jakarta dan melaksanakan aksi 22 Mei," kata Luki saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu (19/5).

Empat orang yang diamankan tersebut adalah pihak penyelenggara Tour Jihad. Mereka, kata Luki, memiliki tugas masing-masing. Ada yang bertindak sebagai perencana, lalu ada yang bertugas memublikasikannya ke media sosial, ada pula yang mengoordinasi, dan bendahara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah kita amankan ada 4 orang inisial A, inisial R, F dan C, dengan masing-masing bagian tugasnya ada yang bagian bendahara, ada yang membuat akun, ada yang memang sebagai koordinator, dan ada yang menyuruh," kata Luki.


Program Tour Jihad ini, kata Luki, telah berhasil mengumpulkan 44 calon pengguna jasanya. Namun, pembayaran baru terlunasi untuk 36 orang saja. Tour Jihad itu sendiri telah urung beranjak ke Jakarta dari Surabaya kemarin.

"Berdasarkan data sudah terkumpul 44 orang, namun yang baru membayar 36, dan kami sudah ikuti dan alhamdulillah dari daftar masuk ini akhirnya bisa kami batalkan," kata Luki.

Sementara ini, sambungnya, polisi belum menetapkan satu tersangka karena penyidik masih terus mendalami peranan masing-masing.

"Statusnya masih kami dalami. Saat ini sedang kami proses dengan kami kenakan rencananya pasal 160 KUHP dan 161 junto pasal 53 KUHP," pungkas Luki.


[Gambas:Video CNN] (frd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER