Sidang yang seharusnya mulai pukul 09.00 WIB itu baru berjalan pada pukul 11.00 WIB, Senin (20/5). Namun pihak KPK sebagai termohon tidak datang ke persidangan.
Hakim Tunggal Agus Widodo mengatakan permohonan penundaan sidang praperadilan itu telah dikirimkan KPK melalui surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sesuai surat dari KPK, KPK mengajukan permohonan untuk (ditunda) empat minggu sebenarnya kami keberatan," kata Soesilo.
Hakim juga mengingatkan kembali kepada Soesilo jika ada kegiatan libur Lebaran. Tawar menawar soal waktu sidang praperadilan pun terjadi antara keduanya.
Akhirnya, hakim memutuskan sidang praperadilan Sofyan dilakukan usai Lebaran. Hal tersebut supaya tidak terpotong dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Lebaran.
"Sidang diundur dan akan dilanjutkan kembali Senin 17 Juni 2019," tuturnya.
KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)