Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong menjelaskan kejadian itu bermula saat korban melintas di Jalan dr Satrio, Setiabudi sekitar pukul 01.00 WIB.
Tumpak menuturkan di saat yang bersamaan pelaku MN juga melintasi jalan itu dengan kelompoknya. Pelaku dan korban kemudian berpapasan, lalu terjadilah adu mulut di antara keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpak mengungkapkan korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, nahas, korban justru terjatuh dari motornya.
Setelah insiden penusukan itu, korban diketahui meninggal di lokasi kejadian. Sementara adik korban, berhasil melarikan diri dan selamat.
Tumpak menambahkan setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
"Tersangka langsung lari ke seberang jalan untuk melarikan diri, tersangka langsung naik motor berbonceng," ucap Tumpak.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Selain menangkap pelaku penusukan, polisi diketahui juga telah menangkap empat orang terkait penusukan ini. Polisi mengamankan banyak barang bukti dari keempatnya. Barang bukti yang paling krusial adalah celurit yang masih terdapat bercak darah. (dis/ayp)