Polisi Ungkap Kronologi Penikaman Peserta SOTR di Setiabudi

CNN Indonesia
Senin, 20 Mei 2019 23:03 WIB
Mendiang Danu Tirta meninggal di lokasi karena ditikam celurit. Adik korban selamat karena berhasil kabur.
Ilustrasi garis jenazah. (Istockphoto/ilbusca)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap MN yang diduga menikam mendiang Danu Tirta saat tengah mengikuti kegiatan sahur on the road (SOTR) di Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) pekan lalu. Peristiwa maut itu diduga dipicu oleh saling ledek di jalanan.

Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong menjelaskan kejadian itu bermula saat korban melintas di Jalan dr Satrio, Setiabudi sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban yang tengah berboncengan dengan adiknya kemudian terpisah dengan kelompoknya. Korban lalu memilih menepi di depan Wihara Amurfa Bumi.

Tumpak menuturkan di saat yang bersamaan pelaku MN juga melintasi jalan itu dengan kelompoknya. Pelaku dan korban kemudian berpapasan, lalu terjadilah adu mulut di antara keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga saling ejek antara korban dan tersangka, sehingga MN dari kelompok tersangka berlari ke seberang jalanan langsung datang menghampiri korban," tutur Tumpak saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Tumpak mengungkapkan korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, nahas, korban justru terjatuh dari motornya.

Saat itu, kata Tumpak, adik korban segera melompat dari motor dan langsung melarikan diri. Sedangkan korban, terjatuh ke sebelah kiri dan tertindih motor.
"Korban langsung dibacok sebanyak satu kali dengan celurit," ujarnya.

Setelah insiden penusukan itu, korban diketahui meninggal di lokasi kejadian. Sementara adik korban, berhasil melarikan diri dan selamat.

Tumpak menambahkan setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

"Tersangka langsung lari ke seberang jalan untuk melarikan diri, tersangka langsung naik motor berbonceng," ucap Tumpak.

[Gambas:Video CNN]

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Selain menangkap pelaku penusukan, polisi diketahui juga telah menangkap empat orang terkait penusukan ini. Polisi mengamankan banyak barang bukti dari keempatnya. Barang bukti yang paling krusial adalah celurit yang masih terdapat bercak darah. (dis/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER