Dalam putusannya, dibeberkan juga aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis guna mempertimbangkan status Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum untuk dinaikan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan, Senin (20/5).
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Ending.
"Majelis hakim berpendapat pemberian uang itu bukan datang dari terdakwa tapi dari pihak Kemenpora, sehingga menurut majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permintaan justice collaborator tersebut," ucap hakim. (ani/wis)