"Sehingga mereka (anggota KPPS) ketika bermasalah secara fisik tidak mendapatkan prioritas penanganan, tidak memiliki asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan sehingga berdampak pada pembiayaan untuk berobat secara mandiri," kata Ketua Komnas HAM (tengah) Ahmad Taufan Damanik, di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (21/5).
"Implikasinya pelayanan terbatas dan akhirnya meninggal dunia," kata Taufan menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Taufan Damanik. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Kemudian terkait proses rekrutmen terutama dalam hal usia hanya mempersyaratkan minimal 17 tahun, sedangkan batas usia maksimal tidak diatur. "Dengan demikian situasi ini menjadi salah satu faktor kerentanan terhadap penyelenggara sebab usia rata-rata yang meninggal dari data Komnas HAM di atas 40 tahun," tutur Taufan.
"Tetapi secara faktual, rata-rata hanya Surat Keterangan Sehat biasa dari Puskemas yang tidak mencantumkan riwayat/risiko kesehatan petugas dan bahkan Surat Penyataan Sehat Pribadi juga diterima," katanya.
Lihat juga:Petugas KPPS Meninggal Capai 486 Orang |
Dampak dari hal tersebut yaitu tidak adanya screening terhadap derajat kesehatan petugas yang kemudian dikaitkan dengan beban tugasnya. Hasil investigas Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan adanya indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan rekomendasi dari Komnas HAM di antaranya yaitu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian anggota KPPS.
"Kemudian memastikan adanya tanggung jawab oleh negara baik melalui pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu untuk memastikan adanya penanganan terhadap petugas baik meninggal dan sakit, termasuk pemulihannya," ujar Taufan.
Ahmad Taufan Damanik. (CNN Indonesia/Safir Makki)