Polisi Tangkap Pengurus Masjid terkait Ancaman di Medsos

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2019 21:36 WIB
Pengurus Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, dijemput paksa petugas Polda Metro Jaya karena terkait kasus dugaan ancaman di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Budiono dijemput paksa petugas Polda Metro Jaya. Polisi menyebut penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan ancaman di media sosial.

"(Yang bersangkutan) ditangkap karena mengancam di medsos," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Namun, Argo belum mau menjelaskan secara detail perihal kasus tersebut, termasuk kronologi penangkapan terhadap Budiono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih menunggu laporan dari Krimsus," ujarnya.


Sebelumnya, Wakil Sekretaris Masjid Al Ittihaad, Rustam menjelaskan perihal penjemputan paksa yang dilakukan oleh petugas Polda Metro Jaya terhadap Budiono pada Senin (20/5) malam.

"Semalam ada penangkapan, iya," ujar Rustam saat ditemui CNNIndonesia.com, Selasa (21/5).

Rustam mengatakan Budiono dijemput petugas sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pula, istri Budiono mendampingi sang suami ke Polda Metro Jaya. Namun, istri Budiono diketahui tidak ikut diperiksa.


Rustam enggan bicara penyebab Budiono dijemput paksa petugas. Dia hanya membeberkan Budiono dijemput saat berada di rumahnya yang tak jauh dari masjid.

Rustam membenarkan bahwa Masjid Al Ittihaad menampung massa dari berbagai daerah yang ingin mengikuti aksi pada 22 Mei di depan kantor KPU dan Bawaslu. Namun, dia enggan menduga-duga Budiono ditangkap karena alasan menampung massa dari luar daerah yang ingin singgah.

"Saya enggak tahu, ya. Belum bisa bicara juga. Kan, orangnya juga masih di Polda. Belum pulang. Mudah-mudahan enggak ada apa-apa," ucap Rustam.


[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER