Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan persidangan awal beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir lebih awal karena jaksanya kan ada perkara-perkara lain yang harus diselesaikan," kata Richard, saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita standby sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi persidangannya bergantung kedatangan dari orangnya (Gus Nur)," katanya.
Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018.
Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).