Namun Anies menanggapi hal itu dengan singkat. Ia tak ingin memperpanjang isu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak warga negara. Cukup sampai situ aja penjelasannya. Hak warga negara," tegas dia.
Keduanya menjadi bagian dari tim kuasa hukum untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada Mas Bambang Widjayanto dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Bagaimanapun juga Pak Bambang memanfaatkan APBD gitu, jadi harus tetap memilah-milah dan berhati-hati jangan sampai merugikan," kata Gembong kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/5).
Dia juga meminta agar pekerjaannya tidak tumpang tindih antara sebagai pengacara dan gubernur. Sebab penanganan kasus sengketa pemilu bakal memakan waktu yang lama.
"Kalau bicara tumpang tindih ya itu yang harus diperhatikan mereka punya tanggungjawab sebagai tim gubernur yang membantu pelaksanaan gubernur juga kan," tegas dia. (ctr/wis)