Polisi Pastikan Empat Tersangka Rusuh 22 Mei Positif Narkoba

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mei 2019 17:51 WIB
Hasil tes urine menyatakan empat dari 257 tersangka pelaku kerusuhan 21 dan 22 Mei terbukti positif konsumsi narkoba mulai dari jenis sabu, ekstasi, dan benzo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan empat dari 257 terduga rusuh 21 dan 22 Mei positif gunakan narkoba. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan empat orang tersangka yang ditangkap akibat kerusuhan dan perusakan fasilitas umum pada 21-22 Mei, terbukti mengkonsumsi narkoba. Keempat tersangka itu ialah RIL, RI, YO, dan NH. 

"257 tersangka setelah dilakukan pemeriksaan semua, tes urine ada empat orang yang dinyatakan positif narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/5).

Argo menuturkan tersangka RI dan YO positif mengkonsumsi metapetamin (sabu-sabu). Sementara tersangka NH terbukti positif Benzo. Sementara itu, untuk RIL terbukti mengkonsumsi dua jenis narkoba yakni aphetamin (ekstasi) dan metapetamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh pertama adalah tersangka RIL, dia positif aphetamin dan metapetamin. Kedua, tersangka RI positif metapetamin. Untuk tersangka YO positif aphetamin dan metapetamin dan tersangka NH positif benzo," ucap dia.

Polisi menetapkan sebanyak 257 orang dalam kerusuhan dan perusakan terhadap fasilitas umum yang terjadi sejak Selasa (21/5) malam hingga Rabu (2/5) dini hari. Setelah pemeriksaan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu terdapat juga provokator yang ditangkap.

Kerusuhan sepanjang 21 hingga 22 Mei terjadi di tiga lokasi yaitu kawasan Bawaslu, Asrama Polisi di Petamburan dan Gambir.

Argo memastikan kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu pada Selasa (21/5) malam sudah direncanakan. Pembakaran terhadap asrama polisi di Petamburan juga merupakan kegiatan yang sudah direncanakan.

"Jadi perusuh ini disuruh ya, sudah di-setting," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5).

Atas ulahnya itu, ke-257 orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, pasal 214, pasal 218 KUHP serta pasal 187 KUHP. (gst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER