Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara
Mustofa Nahrawardaya, Djuju Purwantoro menyatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait
Aksi 22 Mei. Mustofa ditahan dini hari tadi usai pemeriksaan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"PH (Penasehat Hukum) akan segera ajukan penangguhan penahanan," kata Djuju kepada
CNNIndonesia.com, Senin (27/5).
Djuju mengatakan, Mustofa ditahan sekitar pukul 02.00 WIB. Usai pemeriksaan, polisi mengeluarkan surat penahanan terhadap anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustofa diketahui ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pada konteks ini, Djuju menyayangkan proses yang dilakukan polisi. Menurutnya penyidik tak melakukan uji forensik lebih dulu terhadap alat bukti postingan Mustofa di akun twitter. Kata Djuju, postingan itu bukan berasal dari Mustofa, karena akunnya diduga dibajak pihak lain.
"Diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain dan malah postingan-postingan tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik," katanya.
"Bang Mustofa juga sudah beberapa kali melaporkan ke Polda akunnya sering di-
hack. Itu yang harusnya diselidiki juga," ucapnya.
Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya ditangkap pada Minggu dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019. Anggota BPN Prabowo-Sandi itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (osc/sur)