Polisi Kembali Ringkus 3 Pelaku Pembakaran Polsek di Sampang

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 13:07 WIB
Polda Jawa Timur menangkap tiga dari lima pelaku lain yang diduga turut melakukan perusakan dan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang,
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (CNN Indonesia/Farid).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur kembali meringkus tiga orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur. Penangkapan ini menambah daftar para pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap.

Kepala Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tiga orang tersebut diamankan pada Selasa (28/5) dini hari tadi.

"Lanjutan kasus Madura, subuh tadi ada ditangkap tiga," kata Luki di Mapolda Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Luki enggan membeberkan siapa identitas ketiga terduga pelaku tersebut. Yang jelas, sebelumnya polisi memang masih mencari lima pelaku lain. Artinya tersisa dua pelaku lain yang masih dalam perburuan polisi.

"Tiga orang ya, masih dalam perjalanan," ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku baru dalam perkara ini. Namun soal nama ketiganya, Barung belum bisa menyampaikannya.

"Penyampaian Kapolda tadi ada lagi tiga orang, tapi saya belum mendapat informasi nama-namanya siapa," kata Barung.
Polisi Kembali Ringkus 3 Pelaku Pembakaran Polsek di SampangPolda Jawa Timur sudah lebih dulu menahan lima orang tersangka perusakan dan pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, MaduraCNN Indonesia/Farid Miftah Rahman
Menurut Barung, penangkapan ini bagian dari hasil pengembangan yang dilakukan kepolisian terhadap lima terduga yang sebelumnya dalam buruan.

"Seperti penyampaian Kapolda Jatim kemarin, kita akan melakukan pengejaran pada lima orang yang sudah kita identifikasi," ujarnya.

Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H) Ali (A), Hadi (H) dan Supandi (S).

Kelima tersangka tersebut sementara ini dijerat pasal berlapis tentang perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.

[Gambas:Video CNN] (frd/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER