Mustofa Nahra Ajukan Penangguhan, Istri Jadi Penjamin

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 13:16 WIB
Kuasa Hukum Mustofa Nahra, Sutawidhya meyakinkan polisi bahwa kliennya akan bersikap kooperatif, dan tak akan berupaya menghilangkan barang bukti.
Tersangka kasus hoaks, Mustofa Nahrawardaya mengajukan penangguhan penahanan atas kasusnya. (Detikcom/Ahmad Bil Wahid)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi 22 Mei, Mustofa Nahrawardaya mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum Mustofa, Sutawidhya mengatakan istri Mustofa, Cathy Ahadianti menjadi jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan itu.

Dikatakan Sutawidhya, penangguhan penahanan itu diajukan lantaran kliennya diyakinkan tetap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak akan mempersulit pemeriksaan," kata Sutawidhya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutawidhya menuturkan selain istri Mustofa, pihaknya juga bakal mengupayakan tokoh-tokoh nasional untuk bisa menjadi penjamin bagi kliennya. Salah satunya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin.


"Seperti Din Syamsudin dan sebagainya, dia kan anggota pengurus PP Muhammdiyah, biasanya tokoh masyarakat akan menjamin," ujar Sutawidhya.

Tak hanya itu, sambungnya, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Menurut Sutawidhya, saat ini sudah mulai ada penjajakan komunikasi dengan pihak BPN.

Meski begitu, Sutawidhya mengaku tak terlalu yakin pengajuan penangguhan penahanan terhadap Mustofa bakal dikabulkan. Sutawidhya berkeyakinan, berdasarkan pengalamannya selama ini sangat jarang pihak kepolisian mau mengabulkan pengajuan itu.


"Karena saya sudah pengalaman, penangguhan penanganan ini mungkin cuma 0,1 persen, kecuali ada mukjizat, dan 0,1 persen itu adalah mukjizat yang saya harapkan," ucap Sutawidhya.

Mustofa diketahui ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anggota BPN Prabowo-Sandi itu kemudian ditahan sejak Senin (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB usai menjalani pemeriksaan dan polisi mengeluarkan surat penahanan.

(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER