Dikatakan Sutawidhya, penangguhan penahanan itu diajukan lantaran kliennya diyakinkan tetap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak akan mempersulit pemeriksaan," kata Sutawidhya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti Din Syamsudin dan sebagainya, dia kan anggota pengurus PP Muhammdiyah, biasanya tokoh masyarakat akan menjamin," ujar Sutawidhya.
Meski begitu, Sutawidhya mengaku tak terlalu yakin pengajuan penangguhan penahanan terhadap Mustofa bakal dikabulkan. Sutawidhya berkeyakinan, berdasarkan pengalamannya selama ini sangat jarang pihak kepolisian mau mengabulkan pengajuan itu.
"Karena saya sudah pengalaman, penangguhan penanganan ini mungkin cuma 0,1 persen, kecuali ada mukjizat, dan 0,1 persen itu adalah mukjizat yang saya harapkan," ucap Sutawidhya.
Mustofa diketahui ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anggota BPN Prabowo-Sandi itu kemudian ditahan sejak Senin (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB usai menjalani pemeriksaan dan polisi mengeluarkan surat penahanan.