Hal tersebut dikatakan jaksa saat membacakan dasar-dasar tuntutan kepada Ratna di sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Lihat juga:Ratna Sarumpaet Dituntut Enam Tahun Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa pun menyebut Pasal 44 KUHP tidak terbukti pada Ratna. Meskipun, di persidangan kuasa hukum Ratna telah menghadirkan dokter kejiwaan Ratna yang menyebutnya membutuhkan obat anti depresan. Namun, dokter mengatakan kejiwaan Ratna masih dapat dikontrol.
Pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.
Selain itu, jaksa juga menyebutkan jika pasal 48 sampai pasal 51 KUHP tidak terbukti pada Ratna. "Pasal 48 KUHP sampai 51 KUHP tidak berlaku terhadap diri terdakwa," ujarnya.
Diketahui, pasal-pasal itu berisi aturan bebas pidana bagi yang melakukan perbuatan karena terpaksa oleh kondisi atau pembelaan diri.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)