"Tentunya antisipasi aksi teror menjadi prioritas utama pengamanan lebaran tahun ini, karena beberapa waktu ke belakang anggota Polri kerap menjadi sasaran aksi teror. Sehingga kami bekerja sama dengan TNI untuk saling melindungi," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Rabu (29/5) dikutip Antara.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang bertugas di lapangan bisa saling melindungi dan mengawasi agar tidak menjadi sasaran penyerangan atau teror oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu dalam pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2019 ini, Polres Sukabumi juga mendapatkan bantuan dari Satuan Anti Teror Batalyon Infanteri (Yonif) 310/Kidang Kencana dengan jumlah personel sekitar satu pleton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu Muspida setempat akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan daerah agar masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan dan merayakan Idul Fitri bisa merasa aman dan nyaman," katanya.
Adapun, lanjut Susatyo, personel yang diterjunkan untuk pengamanan arus mudik dan lebaran tahun ini mencapai 800 orang.
"Terdiri dari anggota Polri, TNI dan intansi pemerintahan," ucapnya.
![]() Ilustrasi PNS. (CNN Indonesia/Hesti Rika). |
PNS Sukabumi Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Di tempat terpisah, terkait mudik dan Lebaran 2019, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengimbau seluruh PNS di lingkungan pemkot tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah disosialisasikan kepada seluruh PNS pemegang kendaraan dinas agar kendaraan tidak digunakan untuk keperluan pribadi, seperti untuk mudik," katanya, dikutip Antara.
"Kami yakin seluruh PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, baik dalam bentuk sepeda motor maupun mobil, taat akan aturan yang diberlakukan dan tidak nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi," katanya.
Pun demikian, Fahmi juga mengimbau agar para PNS yang memanfaatkan cuti bersama dan libur hari raya tidak bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
Untuk itu, jika ada PNS yang melanggar maka Pemkot Sukabumi akan memprosesnya sesuai ketentuan. Potensi sanksi pun disesuaikan dengan kategori pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun berat, dalam hal ini mulai sanski bisa berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemecatan.
[Gambas:Video CNN] (antara/osc)
