Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu hadir ke Bareskrim, pukul 10.31 WIB. Kivlan datang ditemani kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.
Kivlan mengatakan pemeriksaan ini merupakan kewenangan penuh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima," ucapnya.
"Terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur yang dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," kata Djudju.
Ia juga menyinggung soal syarat yang perlu dipenuhi dalam pasal makar.
"Atau ada persiapan suatu persenjataan misalnya, atau upaya untuk menggulingkan pemerintah. Jadi sangat tendensius dan mengada-ada sangkaan pada pak Kivlan dalam perkara makar ini," katanya.
Berdasarkan surat panggilan, Kivlan akan diperiksa untuk digali keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Kivlan menjadi tersangka dugaan makar dari laporan polisi yang dilayangkan Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (bin/ugo)