Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan bahwa putusan vonis itu sesuai dengan agenda sidang yang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya, dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Salah satu muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, dituntut hukuman 7 bulan penjara. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas nantinya. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas," ujar dia.
Senada, kuasa hukum Nindy, Gaos Hadiman juga mengatakan bahwa kliennya itu seharusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya.
Di sisi lain, Vanessa Angel berharap ketiga terdakwa itu bisa mendapatkan keputusan yang adil oleh hakim.
"Ya, harapannya kami bisa pulang secepatnya, berkumpul dengan keluarga masing-masing, dengan orang yang disayangi," kata Vanessa, ditemui di Ruang Garuda I, sesaat sebelum sidang.
Selebritas lain yang terlibat dalam kasus prostitusi online bersama Vanessa, Avriella Shaqilla. (CNN Indonesia TV) |
"Hari ini ahli sosiologi, jadi yang bisa menentukan gambar apakah berbau asusila atau tidak nanti tanggal 10 [Juni], sidang berikutnya ahli pidana dan ITE," ujar Milano.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
Salah satu muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, dituntut hukuman 7 bulan penjara. (
Selebritas lain yang terlibat dalam kasus prostitusi online bersama Vanessa, Avriella Shaqilla. (