Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dari 21 orang buronan itu di antaranya diketahui berstatus sebagai habib dan tokoh agama di sekitar Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana 21 DPO ini terlibat langsung, baik membuat bom molotov, ikut mengerahkan massa, dan ikut langsung melakukan pelemparan, pengerusakan," kata dia.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (CNN Indonesia/Farid) |
"Dari tersangka-tersangka yang sudah kami BAP, oleh tim, ini sudah menyebutkan nama-nama, yaitu ada 21 orang, hari ini kami buat DPO," kata Luki.
Luki menambahkan polisi pun akan berkonsultasi dengan para tokoh ulama, kiai dan habaib di Sampang untuk mengamankan 21 orang tersebut.
"Kami tetap mengedepankan dari tokoh-tokoh ulama, tokoh-tokoh agama, untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga atau mungkin mereka ini (bersembunyi) di di ponpes," kata dia.
"Kami berharap mereka melalui bantuan dari keluarga, tokoh-tokoh agama, para habaib, bisa menyerahkan kepada kami, sehingga kami akan lakukan proses," ucapnya.
Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan pembakaran Polsek Tambelangan. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
"Insyaallah kami akan ikutu proses sesuai prosedur. Kalau ini memang hasil keterangan saksi ini tidak terbukti kita akan lepaskan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menambahkan ada lima orang habib masuk dalam DPO.
"Lima habib itu masuk di DPO, include di dalamnya," kata Gupuh.
Salah satu tersangka, yakni Habib AKA, berperan sebagai otak penyerangan. Ia diketahui sebagai pembuat dan perakit bom molotov yang memicu pembakaran markas polisi tersebut.
Habib AKA juga diketahui mengkoordinasi dan memberikan komando kepada 70-an massa untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan.
Kapolda Jatim meninjau Polsek Tambelangan yang terbakar. (CNN Indonesia/Nurus) |
Keenam tersangka tersebut sementara ini dijerat pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (
Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan pembakaran Polsek Tambelangan. (
Kapolda Jatim meninjau Polsek Tambelangan yang terbakar. (