Lieus Sungkharisma Ajukan Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2019 12:13 WIB
Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dan 58 orang lainnya terkait aksi 21-22 Mei mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dan 58 orang lainnya terkait aksi 21-22 Mei mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya.(CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dan 58 orang lainnya terkait aksi 21-22 Mei mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya.

Kabar pengajuan penangguhan penahanan itu telah dibenarkan oleh kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko.

Selain Lieus, menurut Hendarsam, bakal ada 58 orang lainnya yang diduga terlibat aksi 21-22 Mei juga mengajukan penangguhan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Lieus dan 58 orang lain terkait aksi di Bawaslu," kata Hendarsam kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/6).


Hendarsam menuturkan pengajuan penangguhan penahanan itu saat ini tengah diproses. Ia pun berharap pihak kepolisian bisa segera mengabulkan.

"Insyaallah dikabulkan, hari ini keluar," ujarnya.

Dalam pengajuan tersebut, diungkapkan Hendarsam, anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad bakal menjadi pihak penjamin.

"(Penjaminnya) pakSufmiDasco Ahmad," katanya.

Menurut Hendarsam, penangguhan penahanan tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan. Apalagi, sambungnya, saat ini sudah mendekati hari raya Idul Fitri.

"Tentunya alasan kemanusiaan, karena sebentar lagi mau lebaran," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan juga menahan Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan makar. Lieus ditahan selama 20 hari setelah ditangkap pada Senin (20/5) lalu. (dis/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER