Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus kabar bohong atau hoaks
Mustofa Nahrawardaya bakal mengajukan penangguhan penahanan hari ini melalui kuasa hukumnya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Mustofa, Hendarsam mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Penjamin Mustofa adalah Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Sufmi Dasco Ahmad (penjamin)," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarsam mengatakan Sufmi berinisiatif untuk menjadi penjamin Mustofa karena alasan kemanusiaan dan perayaan hari raya Lebaran yang sebentar lagi akan berlangsung.
"Tentunya alasan kemanusiaan, karena sebentar lagi mau Lebaran. Inisiatif Pak Dasco," tuturnya.
Pengajuan tersebut, kata Hendarsam akan dilakukan hari ini. Tim kuasa hukum akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri setelah mendatangi Polda Metro Jaya.
Dia pun berkeyakinan jika pihak kepolisian akan mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan.
"Lagi diproses, Insya Allah dikabulkan hari ini keluar," katanya.
Penangkapan Mustofa terjadi pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penangkapannya diduga karena menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.
Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(gst/agi)