Koordinator Tim Kuasa Hukum Mustofa, Hendarsam mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Penjamin Mustofa adalah Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Sufmi Dasco Ahmad (penjamin)," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya alasan kemanusiaan, karena sebentar lagi mau Lebaran. Inisiatif Pak Dasco," tuturnya.
Dia pun berkeyakinan jika pihak kepolisian akan mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan.
"Lagi diproses, Insya Allah dikabulkan hari ini keluar," katanya.
Penangkapan Mustofa terjadi pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penangkapannya diduga karena menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.
Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gst/agi)