Menteri Lukman Hakim Bantah Jaksa KPK soal Uang Rp70 Juta
Senin, 03 Jun 2019 20:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima uang Rp70 juta atas pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.Lukman mengaku terkejut mendengar namanya disebut oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Haris.
Dalam persidangan Haris pada Rabu (29/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyebut nama Lukman ikut menerima uang Rp70 juta dalam kasus jual beli jabatan tersebut. Sang menteri sekaligus kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disebut dua kali menerima dalam nominal Rp20 juta dan Rp50 juta. Lukman menyangkalnya.
Lukman juga mengklaim bahwa pemberian uang sebesar Rp50 juta seperti yang ada dalam dakwaan Haris tak pernah terjadi. Ia membantah ada pertemuan dengan Haris di Hotel Mercure pada 1 Maret 2019.
Kepada para jurnalis, Lukman menekankan bahwa saat itu ia hadir untuk memberi pembekalan kepada aparatur sipil negara Kemenag sehingga tak punya waktu untuk bertemu dengan Haris.
"Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya sehingga saya tidak pernah menerima sebagaimana yang disampaikan karena saya selalu berada di kerumunan banyak orang, dari saya tiba sampai saya meninggalkan acara," tuturnya.
Adapun untuk nominal Rp20 juta yang disebut dalam dakwaan Haris, Lukman meralat bahwa uang yang dimaksud itu hanya Rp10 juta. Menurut Lukman, uang itu diberikan oleh Haris kepada ajudannya sebagai honorarium tambahan dalam acara di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur, 9 Maret 2019.
Namun Lukman mengklaim ia menolak menerima uang itu karena acara yang ia hadiri bukan acara dari Kanwil Kemenag, melainkan acara dari pihak lain.
"Oleh karenanya saya merasa tidak berhak menerima honorarium tambahan itu dan saya langsung pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya malam itu juga mengembalikan lagi ke saudara Haris," imbuh Lukman.
Kendati demikian, Lukman mengaku uang itu baru dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Maret 2019 atau sepekan setelah hari penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Ia beralasan ajudannya belum mengembalikan uang Rp10 juta itu karena tempat tinggal Haris yang berada di Surabaya.
(bin/dal)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Saksi: Uang Para Kepala OPD Dibagi-bagi ke Timses Bupati Fadia Arafiq
Nasional • 1 jam yang laluSungai Barito Mengering, Hamparan Tanah Muncul Bak Gurun Pasir
Nasional • 2 jam yang laluTNI dan Tim Gabungan Atasi Karhutla di Desa Tambang Nusa Kalteng
Nasional • 48 menit yang laluAda Tawuran di Manggarai, Perjalanan KRL Jakarta-Bogor Terganggu
Nasional • 1 jam yang laluMantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
Nasional • 31 menit yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK