Melalui siaran pers, Selasa (4/6), Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami bilang pemberian remisi tersebut merupakan hak narapidana yang terpenuhinya dengan sejumlah persyaratan.
"Dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam, ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019," ujar Sri Puguh dalam siaran persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Junaidi memetakan kantor wilayah yang mengusulkan pemerian remisi terbanyak.
"Dan ketiga, kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 12.596 narapidana," terangnya.
Diharapkan pemberian remisi tersebut dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya dan memberikan sikap optimisme agar narapidana tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.
[Gambas:Video CNN]
Ia juga berharap narapidana dapat kembali ke tengah kehidupan masyarakat dengan menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat.
"Remisi Idul Fitri 1440 Hijria diberikan dengan harapan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari," tukas Junaidi. (ryn/bir)