Argo menuturkan pengajuan penangguhan penahanan itu berhak dilakukan oleh semua tahanan karena telah diatur undang-undang. Namun, keputusannya tetap ada di penyidik.
"Semuanya nanti ada di penyidik nanti penilaiannya, nanti tergantung penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kivlan Zen Ajukan Penangguhan Penahanan |
"Kita tunggu ya," ujarnya.
Dasco menuturkan pihaknya telah bertemu dengan penyidik untuk membahas proses penangguhan penahanan terhadap tersebut. Pihaknya juga telah melengkapi sejumlah syarat yang diajukan penyidik.
"Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan," ujar Dasco, Selasa (4/6).
Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Sementara itu, kuasa hukum Eggi, Abdullah Alkatiri juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya Selasa untuk melobi penyidik untuk membicarakan nasib penangguhan penahanan kliennya.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Eggi diketahui sempat mengajukan gugatan pra peradilan atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu akhirnya dicabut.
Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)