Awalnya, Gatot meminta supaya menanyakan soal penangguhan penahanan itu ke Mabes Polri. Namun saat dikonfirmasi jika penangguhan penahanan terkait kepemilikan senjata api ilegal Kivlan, Gatot mengaku belum menerima surat permohonan tersebut.
"Belum, belum ada. Saya belum baca surat penangguhan juga belum baca," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Saya enggak tahu kalau sampai di sana, tapi belum sampai di meja kita kan," tuturnya.
Diketahui tim pembela hukum (TPH) Kivlan mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu tertulis dalam sebuah surat pengajuan tertanggal 3 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Lihat juga:Kivlan Zen Ajukan Penangguhan Penahanan |
Anggota TPH Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pengajuan tersebut didasarkan pada pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"(Pasal itu) berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan," tutur Tonin dalam keterangannya, Selasa (4/6).
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)
