Jakarta Lengang, Polisi Ingatkan Risiko Berfoto di Jalan Raya

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2019 14:49 WIB
Kepolisian mengimbau warga tak berfoto di tengah jalan meski Jakarta tengah lengang karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Jalanan lengang di Jakarta jadi tempat warga untuk berfoto-foto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian mengimbau warga tak memanfaatkan ruas jalan di Jakarta yang lengang untuk mengambil foto dengan berpose di tengah jalan. Aktivitas tersebut dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir mengatakan sesuai peruntukannya jalan raya dibuat bukan untuk tempat berfoto, apalagi aksi foto dilakukan di tengah jalan.

"Imbauan saya jangan dilakukan," kata Nasir melalui telepon," Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nasir mengatakan kepolisian sebetulnya tak terlalu memasalahkan perilaku masyarakat yang gemar mengabadikan moment kelengangan Jakarta lewat jepretan kamera. Hal tersebut, menurut dia, boleh dilakukan sepanjang tak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Sebelum melakukan itu, masyarakat harus berpikir dulu. Bisa tidak menjamin keselamatan diri dan orang lain," kata dia.

Saat ini jalan di Jakarta lengang seperti saat ini, menurut Nasir, banyak pengguna jalan yang memacu kendaraan roda dua atau empat dengan kecepatan tinggi. Kondisi tersebut, menurut dia, riskan terhadap kecelakaan.

"Misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan berisiko sekali," kata Nasir.


Selain untuk lalu lalang kendaraan bermotor dan angkutan lain, ia menuturkan jalan raya juga kerap dimanfaatkan untuk kegiatan lain misalnya pawai atau gelaran unjuk rasa.

Hanya saja, Nasir memaparkan hal itu boleh jika sudah mendapat persetujuan dari pemangku kepentingan, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta pemerintah daerah karena sifatnya yang memblokade jalan.

"Kalau memblokade tanpa izin, tentu akan terkena pidana umum karena mengganggu ketertiban. Tapi untuk foto yang sifatnya sesaat, boleh saja, jika bisa menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Nasir. (ryh/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER