"(Penangguhan penahanan Eggi) masih dipelajari penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, pada Jumat (7/6).
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik sejak Mei 2019. Saat itu Eggi yang didampingi kuasa hukumnya menyertakan Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon dalam berkas penangguhan penahanan sebagai penjamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo belum dapat menyebutkan kapan penyidik merampungkan berkas pengajuan penangguhan penahanan Eggi. Argo mengatakan pembebasan sementara Eggi baru dapat diputuskan menyesuaikan dengan analisa penyidik kepolisian.
Eggi mendekam di balik jeruji besi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum. Politikus PAN itu mulai mendekam di penjara Polda pada 14 Mei 2019. Sebelumnya, kuasa hukum berharap bisa mengeluarkan Eggi satu hari sebelum perayaan Idul Fitri.
Beda dari Eggi, tersangka makar Lieus Sungkharisma yang juga mendekam di Rutan Polda Metro sejak 20 Mei sudah lebih dahulu bebas lantaran penangguhan penahanannya dikabulkan polisi pada 3 Juni 2019.
Saat ini Polda Metro telah memperpanjang masa tahanan Eggi untuk 40 hari ke depan. Alasan polisi karena masa tahanan Eggi selama 20 hari telah habis pada 2 Juni.
(ryh/pmg)