"Kalau berkas belum selesai ya diperpanjang masa tahanan, aturannya seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6).
Argo menuturkan bila perpanjangan masa tahanan tidak dilakukan maka Eggi bisa bebas demi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan sampai saat ini penyidik telah memeriksa 17 saksi dalam kasus Eggi. Nantinya, kata Argo, penyidik bakal melakukan evaluasi apakah masih diperlukan pemeriksaan saksi tambahan atau tidak.
Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa tahanan Eggi Sudjana hingga 40 hari ke depan terhitung sejak 3 Juni lalu.
Eggi ditahan sejak 14 Mei dengan masa tahanan selama 20 hari. Masa tahanan itu telah selesai pada 2 Juni, sehingga polisi melakukan perpanjangan masa tahanan.
Sementara itu, polisi sampai saat ini belum bisa membuat keputusan karena pengajuan penangguhan penahanan Eggi masih diteliti penyidik. Meskipun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad telah mengajukan diri sebagai penjamin.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo/ugo)