Datangkan Dua Ahli, Vanessa Angel Harap Divonis Bebas

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jun 2019 01:47 WIB
Vanessa Angel berharap majelis hakim mempertimbangkan vonis ringan bahkan bebas setelah mendengar keterangan dua ahli yang didatangkan tim kuasa hukumnya.
Vanessa Angel menjalani persidangan di PN Surabaya. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia -- Persidangan kasus penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi ahli.

Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut, kuasa hukum Vanessa menghadirkan ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Ahmad Yulianto. Lalu ada pula ahli ITE Rahmat Dwi Putranto, yang juga berasal dari institusi yang sama.

Ketua tim kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan keterangan dua saksi ahli tersebut sangat meringankan posisi kliennya dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Milano mengatakan, menurut ahli pidana, pasal pelanggaran ITE tak bisa serta merta bisa diterapkan terhadap Vanessa, sebab hal itu adalah bagian dari pasal prostitusi daring (online).

"Dua-duanya tadi menjelaskan bahwa kalau mau diterapkan ITE harus ada pidana dalam hal ini kan prostitusi, mustinya prostitusinya itu dibuktikan dulu. Kalau tidak, tidak bisa diterapkan ITE. Itu kalau menurut ahli pidana," kata Milano usai sidang yang digelar tertutup tersebut.


Sedangkan menurut, ahli ITE, konten yang didistribusikan artis film televisi (FTV) tersebut, tak masuk ke dalam unsur asusila, sebab hanya terjadi di pernah privat, Vanessa dengan Endang Suhartini alias Siska saja.

"Kalau menurut ahli ITE tahapan dalam kasus Vanessa adalah ranah privat. Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," kata dia.

Senada, Vanessa sendiri juga menilai keterangan saksi ahli sangat meringankan dirinya. Ia pun berharap hakim bisa mempertimbangkan hal itu.

"Tadi mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana sama ITE, tadi keterangannya sih sangat meringankan saya, saya cuma berharap, hakim bisa menentukan yang terbaik untuk saya," ujarnya.

Ia berharap dirinya bisa divonis bebas atau ringan seperti dua terdakwa muncikari yang lain, yakni Siska dan Tentri Novanta, yang dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara. Vanessa juga mengaku senang dengan kebebasan keduanya.

Sebagaimana diketahui, Siska dan Tentri telah bebas tepat di hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6) kemarin. Sementara satu terdakwa lain yakni Intan Permatasari Winindya atau Nindy bakal bebas (15/6) pekan depan.

"Ya senanglah, harapannya ya semoga bisa semuanya cepat bebas juga," ujar Vanessa.

Sementara itu, lebaran kemarin, dijalani Vanessa dengan suka cita meski momen itu harus dilalui dari balik jeruji Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

"Ya biasa aja, halal bihalal, sama teman yang lain, makan ketupat di sana, Salat Id juga, maaf-maafan," kata Vanessa.


[Gambas:Video CNN] (frd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER