"Sudah lewat itu barang, mempermasalahkan syarat calon presiden itu sudah telat, sudah kedaluwarsa," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (11/6).
Tak cuma itu, masalah posisi Ma'ruf yang dimasalahkan kubu Prabowo-Sandi juga salah tempat jika dimasukkan sebagai dalil dalam revisi gugatan ke MK. Syarat calon presiden, kata Yusril, masuk dalam lingkup masalah administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK kan sering oleh mereka (BPN) diolok-olok sebagai Mahkamah Kalkultor tapi perlu diketahui MK juga bukan pengadilan administrasi yah, kalau mau permasalahkan syarat administrasi ke PTUN atau ke Bawaslu," ujarnya.
Saat ini, Yusril cs masih melihat perkembangan apa yang terjadi di persidangan karena belum tentu gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi diterima oleh MK.
"Masih ada waktu, karena tanggal 14 sidang pertama, 15 (kami) harus beri jawaban. Masih ada waktu sehari untuk perbaiki tanggapan kami kalau sekiranya permohonan (tim hukum Prabowo-Sandi) diterima," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (tst/osc)