"Saya juga mempertanyakan status salah satu anggota tim kuasa hukum yang hari ini masih saya duga berstatus sebagi ASN/PNS, Denny Indrayana," ujar Ade di posko pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (11/6).
Ade menyebut Denny masih berstatus sebagai dosen di salah satu universitas Yogyakarta. Hal ini ia ketahui dari penjelasan rektor universitas yang menyatakan Denny berstatus sebagai dosen non aktif. Sementara dalam UU Advokat, kata dia, telah mengatur bahwa seorang advokat tak boleh berstatus sebagai ASN/PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait status Bambang, Ade menyebut mantan pimpinan KPK itu hingga saat ini masih terdaftar sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lihat juga:Ma'ruf Tegaskan Tak Menjabat di Bank BUMN |
"Itu harusnya dikoreksi oleh KPU maupun Bawaslu, apakah bakal calon ini pantas menjadi calon presiden sesuai dengan persyaratan UU. Kenapa baru sekarang? Mungkin mereka mimpi baru sadar ini, baru move on melihat status itu. Baru ketemu di laman websitenya BNI syariah," terangnya.
Tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mempersoalkan posisi Ma'ruf yang disebut masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden sampai saat ini.
Ma'ruf sendiri telah menegaskan bahwa dirinya tak pernah menjadi karyawan atau pejabat di bank milik BUMN. Ia mengaku dirinya hanya menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Sebelumnya, KPU juga sempat menanggapi bahwa Partai Gerindra juga memiliki caleg DPR RI yang berstatus pegawai anak perusahaan BUMN. Namun, caleg tersebut disahkan oleh Bawaslui karena bekerja di anak perusahaan BUMN. Kasus ini menurut KPU serupa dengan kasus yang dipermasalahkan BPN terkait status Ma'aruf.
[Gambas:Youtube] (pris/eks)