Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah mengatakan laporan itu belum diterima pihak kepolisian dengan alasan masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herdiansyah pemberitaan Tempo mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik Chairawan sebagai mantan komandan Tim Mawar Kopassus TNI AD kala itu.
"Terus konsultasi dengan polisi karena beliau [Chairawan] merasa dirugikan, difitnah, unsur pidananya apa. Tapi kita tunggu hasil Dewan Pers dulu," kata dia.
Lebih lanjut, Herdiansyah mengklaim Dewan Pers akan mengeluarkan keputusan pada hari Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Setelah itu, ia baru akan menyusun rencana untuk menindaklanjuti pemberitaan majalah Tempo yang dianggap telah merugikannya.
"Kita baca judulnya aja lah. Judulnya itu tidak ada kata-kata apakah itu dugaan, langsung menjustifikasi," kata dia.
Chairawan telah lebih dulu mengadukan Tempo ke Dewan Pers kemarin karena merasa dirugikan oleh pemberitaan di majalah itu.
"Tentang kode etik jurnalistik no 03/sk-dp/iii/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi," ujar Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, kemarin. (rzr/wis)