Permasalahan itu menjadi dalil kubu tim hukum paslon 02 dalam revisi permohonan PHPU Pilpres 2019 yang baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/6) kemarin.
Abhan memastikan selama masa pendaftaran capres-cawapres hingga akhir masa Pilpres 2019 pihaknya sama sekali tak pernah menerima laporan yang mempermasalahkan jabatan yang diemban Ma'ruf di dua bank BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar (baru pertama kali). Itu sampai kemarin, sampai rekapitulasi tahapan akhir tidak ada. Ya belum ada laporan soal itu," kata Abhan.
Abhan menjelaskan persoalan status Ma'ruf yang dipersoalkan itu bukan menjadi kewenangan lembaganya untuk menjawab pada sidang nanti. Sehingga saat ini Bawaslu hanya menyiapkan keterangan atau jawaban yang terkait dengan porsi tugas dan kewenangan lembaganya.
"Belum terima, belum ada. Dan itu mungkin di porsinya KPU. Tapi saya kira kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, tentu Bawaslu akan meresponsnya dengan keterangan tambahan," kata Abhan.
Abhan memastikan, semua keterangan dan alat bukti yang Bawaslu serahkan ke MK hari ini sesuai dengan dalil yang tertera dalam dokumen permohonan yang pertama kali diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada Mei lalu.
Abhan juga mempersilakan jika tim hukum Prabowo-Sandi berniat untuk menyerahkan bukti keterlibatan Ma'ruf di BUMN. Sebab semua pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu berhak memberikan bukti apapun.
"Ya kami kira hak bagi para pihak yang sidang di MK, jadi apapun bukti diajukan ya sah-sah saja, itu bagian dari proses pembuktian di sini dan proses sidang terbuka," kata Abhan.
Terkait dengan kasus serupa yang pernah diputus oleh Bawaslu pada salah satu caleg Gerindra di awal masa pencalonan, Abhan menjelaskan, kala itu pihaknya membatalkan putusan KPU yang menyebut bahwa caleg dari Partai Gerindra itu tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Jadi betul waktu tahapan pencalonan pileg, namanya (caleg) Sumirat dari Partai Gerindra dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian mengajukan dugaan pelanggaran administratif ke kami. Kami putuskan bahwa kami menyatakan memenuhi syarat," kata Abhan.
Lihat juga:Ma'ruf Tegaskan Tak Menjabat di Bank BUMN |
"Kami sampaikan soal kasus itu ya. Kalau soal kasus (Ma'ruf Amin) ini kami belum berpendapat," ujarnya.
"Mengacu pada kasus Sumirat itu dinyatakan TMS di KPU karena dianggap tidak mundur (dari perusahaan BUMN) lalu mengajukan gugatan administrasi ke kami, kami nyatakan memenuhi syarat," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (tst/osc)