Hal itu dikatakannya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam perbaikan gugatannya, pasangan ini mempermasalahkan posisi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Di dua bank itu, Ma'ruf menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS). Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 [tentang Pemilu] menyatakan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut posisi Ma'ruf di bank-bank syariah melanggar UU Pemilu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
"Saya kira tepat, nanti bisa dijelaskan dan kemudian justru menjadi pelajaran bagi pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa anak perusahaan bukan BUMN dan tidak ada urusan dengan negara," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (12/6) malam.
Sebab, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara, BNI Syariah sebagai anak usaha BUMN diberi modal oleh BNI, tidak secara langsung dari APBN.
Dikutip dari situs resminya, mayoritas saham BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (99,94 persen). Sisanya dimiliki oleh PT BNI Life Insurance (0,6 persen).
Sementara, saham Bank Mandiri Syariah dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebanyak 99,99 persen dan PT Mandiri Sekuritas sebanyak 0,0000002 persen.
Meski begitu, Dian menyebut gugatan ini dapat memperlihatkan inkonsistensi MK soal status keuangan BUMN. Hal ini bisa jadi senjata makan tuan bagi lembaga negative legislator itu.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Diketahui, pada 2013 MK mengeluarkan dua putusan uji materi berkaitan dengan status lembaga yang mendapatkan aliran dana tidak langsung dari negara.
Dalam dokumen putusan yang diakses CNNIndonesia.com, Kamis (13/6), dua uji materi itu mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Huruf g mengatur keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Sementara huruf i menyebut keuangan negara meliputi kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Dua uji materi yang diajukan ke MK meminta pasal tersebut dinyatakan melanggar konstitusi. Sebab, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 tegas mengatur keuangan negara digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat, bukan membiayai pihak lain. Namun, MK menolak petitum tersebut dalam dua kali uji materi.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Putusan MK menyatakan apapun urusan BUMN ke mana-mana bagian dari negara. Itu artinya salah MK juga memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan teori," ucap Dian.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut kedua bank itu bukan BUMN.
"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," tutur dia.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut posisi Ma'ruf di bank-bank syariah melanggar UU Pemilu. (
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian