TKN Minta Tim Hukum Prabowo Tak Buat Penyesatan soal Jokowi

jps | CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2019 15:29 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin meminta kepada Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk tidak menyesatkan publik lewat tuduhan yang tidak benar.
Wakil Ketua TKN Arsul Sani. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menyesatkan publik lewat pelbagai tudingan terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf. Hal itu menanggapi soal tudingan Prabowo-Sandi soal sumbangan dana kampanye yang diterima Jokowi-Ma'ruf.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan sumber dana kampanye Jokowi-Ma'ruf sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Anton Silalahi yang ditunjuk oleh KPU. Dalam pendapat dan kesimpulannya,  Kantor Akuntan Anton Silalahi menilai semua hal material yang dilaporkan oleh paslon 01 telah memenuhi semua kriteria dan peraturan yang mengatur tentang dana kampanye.

Dengan kata lain, sumber dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKN menilai tim kuasa hukum 02, khususnya Bambang Widjojanto kembali melakukan penyesatan publik dalam mempersoalkan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi," ujar Arsul dalam pesan singkat, Kamis (13/6).


Lebih lanjut, Sekjen PPP ini menilai tim kuasa hukum Prabowo-Sandi telah 'memilintir' isi dokumen Bedah Dana Kampanye Capres dan Cawapres yang dibuat oleh Indonesia Corruption Watch. Dalam dokumen itu, Arsul berkata ICW tidak pernah menyatakan atau menyimpulkan bahwa paslon 01 melakukan pelanggaran dana kampanye.

"ICW hanya mempertanyakan saja sumbangan dari tiga perusahaan dan merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami lebih lanjut. Tapi hebatnya BW menggiring opini bahwa seolah-olah dengan dokumen Bedah Dana Kampanye tersebut, di mata ICW Paslon 01 telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Arsul menilai langkah Prabowo-Sandi mengungkit sumber dana kampanye paslon 01 dalam gugatan di MK juga sebagai penyesatan publik. Sebab, ia kembali mengingatkan MK hanya menangani perselisihan hasil penghitungan suara pilpres sebagaimana diatur dalam pasal 475 UU Pemilu juncto pasal 8 Putusan MK Nomor 4/2018.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Prabowo-Sandi mencurigai sumber dana kampanye yang disumbangkan oleh Jokowi sebesar Rp19,5 miliar. BW menilai dana itu mencurigakan karena dalam LHKPN disebutkan dana kas yang dimiliki Jokowi hanya sekitar Rp6 miliar.

Selain itu, Prabowo-Sandi juga mempersoalkan sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf dari tiga kelompok masyarakat sekitar Rp33,9 miliar.
(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER