Mereka bermaksud untuk mengawal jalannya persidangan Gus Nur dalam kasus pencemaran nama baik lewat vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', di PN Surabaya, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kan persaksian dari kiai-kiai NU salah satunya Kiai Nuruddin Ar Rahman dari Bangkalan. Baliau masuk di jajaran Rais Suriah di PWNU Jatim. Maka kami berinisiatif dengan bahwa ini kiai kita dan sedang memperjuangkan harkat dan martabat NU. Maka kita punya kewajiban mengamankan beliaunya," kata Masteng, di lokasi.
Penceramah Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap NU. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Kita pengen memberi support kepada beliau (kiai-kiai NU) apapun risikonya apa yang beliau sampaikan kita akan backup penuh. Karena kita adalah Banser. Karena Banser adalah bentengnya ulama. Maka kita punya kepentingan moral positif," ujar dia.
Kendati juga dihadiri massa FPI, Masteng mengatakan, Banser bertekad akan tetap santun dan menjaga suasana tetap kondusif. Ia menjamin banser tak akan memicu gesekan massa sehingga mengganggu jalannya sidang.
Sementara itu, massa FPI mengaku kedatangannya ke PN hari ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril terhadap Gus Nur. Hal itu diutarakan oleh perwakilan massa, Agus Fahruddin alias Gus Din, Wali Laskar Pembela Islam (LPI) Surabaya.
"Kami memberikan dukungan moril kepada Gus Nur biar sidang ini berjalan semestinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun," kata Gus Din.
Massa FPI kawal sidang Gus Nur. (CNN Indonesia/Farid) |
"Ndak lah saya yakin, terutama kepada teman-teman kepolisian, yakin mereka akan menjaga kondusivitas kota surabaya dan kami datang ke sini niatnya memberikan support saja, ndak pingin rame atau bertujuan clash mau apa ndak. Ya sekadar memberi support dan dukungan moril saja," ujarnya.
Kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun Youtube pada 20 Mei 2018.
Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
Penceramah Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap NU. (
Massa FPI kawal sidang Gus Nur. (