"Peluru tajam, polisi juga mengakui peluru tajam. Tetapi peluru tajamnya bukan standar Polri," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/6).
Yasonna mengakui keberadaan peluru tajam yang mengakibatkan sejumlah orang tewas itu menjadi persoalan saat ini. Sebab, kata dia, anggota Polri dan TNI yang bertugas di sekitar lokasi kerusuhan hanya diperbolehkan membawa peluru karet kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sudah, lah, serahkan ke polisi untuk menjelaskan kepada publik. Kita semua awasi secara konstitusional, Komisi III mengawasi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan sebanyak dua dari delapan orang korban tewas dalam kerusuhan di sekitar Gedung Bawaslu pada 21 hingga 22 Mei 2019 terkonfirmasi karena tertembak peluru tajam.
"Harus dicari siapa yang menembakkan peluru tajam itu karena memang betul dari delapan yang meninggal tertembak itu, empat diautopsi dan hanya dua didapati pelurunya. Saya kira semua bisa meyakini bahwa itu pasti karena peluru tajam," kata Taufan di Kompleks Parlemen.
Menurut dia, kondisi dua korban yang diduga tewas karena tertembak peluru tajam itu berbeda dengan korban yang tertembak peluru karet. Dia meyakini peluru karet tidak membahayakan dan memastikan dua orang tewas karena tertembak peluru tajam.
"Beberapa korban peluru karet kami lihat pelurunya hanya nempel di situ [badan], tidak sampai membahayakan. Saya kira hampir bisa dipastikan dari peluru tajam, apalagi yang dua ditemukan peluru tajam," katanya. (mts/wis)