Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN)
Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Dedek Prayudi mengaku heran dengan sikap tim hukum pasangan
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan
PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu yang dipermasalahkan kubu paslon 02 adalah imbauan Jokowi saat meminta para pendukungnya mengenakan baju putih ke tempat pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Dedek menilai kubu Prabowo-Sandi sedang putus asa menghadapi sidang PHPU di MK yang akan digelar besok, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ajukan imbauan baju putih sebagai materi gugatan, Prabowo semakin
desperate, putus asa," kata Dedek kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/5).
Kubu Prabowo menilai imbauan memakai baju putih termasuk pelanggaran terstruktur karena dilakukan langsung oleh Jokowi, yang merupakan calon presiden petahana pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan Indonesia.
Dedek mengatakan imbauan baju putih tersebut merupakan simbol solidaritas yang diekspresikan dalam bentuk pakaian. Ia turut mengatakan bahwa imbauan tersebut tak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Baju putih bukan merupakan atribut kampanye yang mengajak apalagi mengintimidasi pemilih. Tidak ada gambar maupun tulisan ajakan apapun pada baju yang dihimbaukan," tambahnya.
Tak hanya itu, Dedek turut menyinggung bahwa Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno pernah menyerukan hal serupa kepada para pendukungnya pada Bulan Maret 2019 lalu.
Sandiaga sendiri diketahui sempat menyerukan para pendukungnya mengenakan baju putih-putih untuk ke TPS sebagai simbol bersatunya masyarakat kala itu.
"[Sandiaga] Tidak ada yang persoalkan, karena memang dibolehkan, tak ada relevansinya dengan berbuat curang," kata Dedek.
Dedek sendiri menilai materi gugatan kubu Prabowo tersebut justru terkesan dipaksakan. Ia menyatakan kubu Prabowo sedang memunculkan sesuatu yang seharusnya tidak ada.
"Kami menangkap kesan 'yang tak ada diada-adakan' sedang coba dilakukan Pak Prabowo dan teman-teman BPN," kata dia.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan imbauan mengenakan baju putih ke TPS sebagai pelanggaran masif karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih.
Bahkan, juga dikatakan bisa menimbulkan intimidasi kepada kalangan yang tidak memilih Jokowi di TPS. BPN menganggap imbauan Jokowi tersebut sebagai pelanggaran TSM terhadap asas pemilu yang rahasia.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)