Dalam dokumen pemohon, Prabowo-Sandi mencantumkan berbagai tautan berita terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Pencantuman tautan berita juga dinilai beberapa pihak sebagai bukti yang tidak kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) bahwa tautan berita online termasuk dalam bukti yang sah dan bisa digunakan dalam persidangan.
"Kami yakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang check and recheck sebelum berita tersebut ditayangkan. Apalagi sebagian besar fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
(dhf/agt)