"Enggak ada (pemeriksaan)," kata Argo saat dikonfirmasi pewarta, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri menyebut kliennya bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/6). Pemeriksaan mantan Kepala Staf Kostrad ini, kata Yuntri, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"(Kivlan hadir) iya, didampingi kuasa hukum, saya datang nanti jam 13.00 WIB," katanya.
Polisi telah menahan Kivlan dan menetapkan status tersangka atas sejumlah tindak pidana yakni makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.
Sementara dalam kepemilikan senpi ilegal dan pemufakatan, Kivlan diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membeli empat senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)