Polisi Bantah Periksa Kivlan Zen Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 13:04 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada agenda pemeriksaan terhadap Kivlan Zen hari ini, sekaligus membantah kuasa hukum Kivlan yang menyebut kliennya diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah agenda pemeriksaan terhadap Kivlan Zen tersangka makar, kepemilikan senjata api ilegal dan pemufakatan jahat.

"Enggak ada (pemeriksaan)," kata Argo saat dikonfirmasi pewarta, Jumat (14/6).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada," kata Jerry.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri menyebut kliennya bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/6). Pemeriksaan mantan Kepala Staf Kostrad ini, kata Yuntri, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Iya rencananya (pemeriksaan) jam 13.00 WIB. (Pemeriksaan terkait kasus) senpi," kata Yuntri saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan Kivlan disebutnya bakal berlangsung di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya siang ini. Kivlan pun dipastikan hadir.

"(Kivlan hadir) iya, didampingi kuasa hukum, saya datang nanti jam 13.00 WIB," katanya.

Polisi telah menahan Kivlan dan menetapkan status tersangka atas sejumlah tindak pidana yakni makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.

Dalam kasus makar, Kivlan menyatakan Indonesia akan merdeka pada 9 Mei 2019. Ia mengajak sejumlah pihak untuk ke KPU dan Bawaslu untuk likuidasi Jokowi.

Sementara dalam kepemilikan senpi ilegal dan pemufakatan, Kivlan diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membeli empat senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

[Gambas:Video CNN] (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER