Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
Moeldoko menyatakan pemerintah dan negara tidak akan memberi intervensi apapun terhadap kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn)
Kivlan Zen yang kini tengah menjadi tersangka kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.
Menurut dia, pemerintah akan menyerahkan seluruh proses pengusutan kasus Kivlan sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun, Kivlan merupakan mantan Jenderal TNI yang pernah memberikan sumbangsih kepada negara.
Begitu pula dengan permohonan perlindungan dan jaminan yang telah dimintakan Kivlan kepada negara agar pihak Kepolisian memberikan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/6).
Moeldoko mengatakan langkah ini merupakan sikap konsisten yang harus diberikan pemerintah dan negara terhadap hukum yang berlaku. Justru menurut dia, pemerintah harus memberi contoh bahwa hukum bisa dijalankan secara adil kepada siapapun.
"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapapun dan negara tidak boleh mempengaruhi," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, terkait pertimbangan status dan sumbangsih Kivlan kepada negara tentu akan dipertimbangkan. Namun, bukan oleh negara, melainkan hakim pengadilan ketika kasus tersebut sudah masuk ranah persidangan.
"Pertimbangannya bukan sekarang, nanti pas keputusan hakim. Namun sekarang ini sedang berproses dan berjalan saja," ucap dia.
Sebelumnya, Tonin Tachta mengatakan Kivlan memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Tonin mengatakan surat permohonan jaminan itu telah dikirimkan ke sejumlah tokoh sejak pekan lalu.
"Benar (mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan) diajukan tanggal 3 Juni 2019," katanya.
Tonin membeberkan surat permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada enam tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Tonin tak menjelaskan secara spesifik isi surat permohonan tersebut. Ia hanya mengatakan Kivlan meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.
Sementara Wiranto mengatakan belum menerima surat permohonan agar menjadi salah satu pihak yang menjamin penangguhan penahanan Kivlan. Meskipun begitu Wiranto menegaskan proses hukum terhadap semua pihak, termasuk Kivlan terus berlanjut.
"Saya belum baca. Belum sampai ke saya," katanya.
(uli/age)