Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto bersama empat rekannya menemui Wiranto-yang juga merupakan ketua Kompolnas-untuk bersilaturahmi selepas Hari Raya Idul Fitri berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Kompolnas juga turut mengomentari tindakan Polri selama menertibkan kerusuhan.
Pernyataan itu diutarakan Bekto menyusul komentar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dugaan tindakan sewenang-wenang personel kepolisian selama mengamankan kerusuhan 22 Mei. Sebab, tercatat ada sembilan orang tewas selama kerusuhan terjadi.
"Yang ditindak polisi itu bukan demonstran. Yang ditindak polisi itu para perusuh. Kompolnas selalu lihat penyelidikan (polisi) sesuai dengan aturan, dengan rambu-rambu berdasarkan UUD, peraturan pemerintah, dan peraturan kapolri," kata Bekto.
Sebagai badan pengawas kepolisian, Bekto menuturkan sejauh ini pihaknya tak menerima pengaduan masyarakat terkait pengamanan yang dilakukan Polri selama kerusuhan berlangsung.
"Setahun itu kami bisa terima sekitar 4.000 kasus pengaduan baik melalui surat atau langsung. Untuk soal kerusuhan (22 Mei) ini, satu pun tidak ada yang laporan ke Kompolnas," papar Bekto. (rds/wis)