Ali mengatakan pengajuan revisi gugatan tidak diatur di hukum acara MK. Sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jadi, prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon (Prabowo-Sandi) pada hari ini. Sebab itu di luar kerangka hukum acara. Oleh sebabnya hal itu ilegal," ucap Ali usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting adalah permohonan pertama tanggal 24 Mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh KPU benar," ujarnya.
Sebelumnya tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin juga mempermasalahkan revisi gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi. Tim hukum juga memprotes kepada hakim MK terkait berkas mana yang bakal jadi acuan hakim dalam menangani perkara ini.
MK sendiri sudah menyatakan pihaknya yang berwenang bakal menggunakan gugatan awal atau versi perbaikan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2019 ini.
Meski jika merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019, tidak diatur mengenai perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.
Tapi hakim menyitir Pasal 86 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyebutkan bahwa MK berwenang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya jika ada kekosongan hukum acara.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)