Wahyudi (26) disebut pekerja di tambang minyak tanpa izin atau illegal drilling cukup meresahkan warga setempat lantaran kempilikan senpi rakitan dan tanpa dilengkapi izin resmi.
Direktur Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Komisaris Beras (Kombes) Pol Thein Tabero di Jambi, Sabtu (15/6), mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi yang diterima tim di lapangan bahwa ada seorang warga pekerja minyak ilegal di Pompa Air Kecamatan Bajubang, Jambi, yang kesehariannya membawa senjata api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Wahyudi ini bermula dari tim yang awalnya berencana melakukan penyelidikan kasus illegal drilling di Kecamatan Bajubang, Jambi. Petugas terpaksa menghentikan penyidikan tersebut karena ada laporan warga bahwa salah satu pekerja tambang minyak yang memiliki senpi.
Atas kejadian itu, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bajubang untuk kemudian dilakukan proses hukum. Dalam kasus ini, Wahyudi disangka dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948. (mik)