Mereka antara lain Partai Demokrat; Guru Besar Hukum University of Melbourne, Australia, Tim Lindsey; kandidat peraih gelar doktor dari Australian National University, Tom Power; dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Mereka protes dengan menyebut bahwa langkah tim hukum Prabowo-Sandi mengutip pernyataan-pernyataan tersebut tidak sesuai dengan konteks atau tujuan pernyataan tersebut dibuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan yang disitir tim Hukum Prabowo-Sandi berbunyi, ".... cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum, ... saya sampaikan agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya," ucap SBY seperti dikutip angota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana.
"Bahwa pernyataan SBY yang terkait Pilkada Serentak di 2018, dekat dengan Pilpres 2019, tidak serta merta berarti bahwa dalam Pilpres 2019 BIN pasti sudah netral, karena faktanya tidaklah demikian," tuturnya.
Menurut Ferdinand, SBY mengatakan itu dalam konteks penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 lalu.
"Persidangan ini menuntut bukti-bukti yang berkaitan dengan Pilpres. Jadi kalau dipakai pernyataan saat Pilkada, tentu tidak berkaitan," ucap Ferdinand, Jumat (14/6).
Tim Lindsey juga menyatakan keberatan pendapatnya dikutip dalam dokumen permohonan sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi.
Keberatan Lindsey dimuat di media Australia, The Weekend Australian. Lindsey mengatakan artikelnya yang dikutip Tim Hukum Prabowo tidak ada hubungannya dengan Pilpres 2019 karena ditulis 18 bulan sebelum pemilihan.
Artikel berjudul Jokowi in Indonesia's 'Neo-New Order' itu ditegaskan Lindsey lebih terkait dengan kebangkitan politik konservatif di Indonesia.
"[Konservatisme politik] ini menimbulkan pertanyaan yang kemudian ditanyakan oleh para aktivis di Indonesia mengenai apakah elemen-elemen perilaku politik era Soeharto kembali muncul di Indonesia saat ini," kata Lindsey seraya menyatakan bahwa artikelnya tak pernah menyimpulkan pemerintahan Jokowi otoriter.
Menyikapi protes Tim Lindsey, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso menyebut pihaknya sengaja tak meminta izin saat mengutip pendapat hukum Guru Besar Hukum University of Melbourne Australia tersebut.
Sidang perdana PHPU Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki). |
Priyo menyebut pendapat Tim Lindsey tak terlalu penting dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan ke MK.
"Dia bukan satu-satunya yang pandanganya kami jadikan bukti. Karena itu tidak terlalu penting dari sang pengamat hukum Australia itu, hanya bumbu-bumbu kecil yang tidak penting," kata Priyo dalam diskusi Polemik di d'Consulate, Jakarta.
Sekjen Partai Berkarya itu juga mengklaim kutipan Tim Lindsey sudah tersebar luas. Sehingga Prabowo-Sandi tak perlu meminta izin lagi.
Sedangkan, Tom Power memprotes karena melihat tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan artikelnya dalam konteks yang tidak lengkap.
Artikel Tom yang dikutip Tim Hukum Prabowo berjudul Jokowi's Authoritarian Turn dan Jokowi's Authoritarian Turn and Indonesia's Democratic Decline.
Artikel itu dikutip untuk mendukung asumsi bahwa karakter pemerintahan Jokowi sama dengan Orde Baru yang otoritarian.
Tom Power berkata artikel yang ia tulis saat itu sama sekali tidak menyebut dan menunjukkan indikasi kecurangan Pemilu 2019 karena ditulis enam bulan sebelumnya.
Menurutnya, sangat sulit menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi sebagaimana ia sebutkan bisa diterjemahkan sebagai bukti kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur.
Tom Power kemudian berkata penelitiannya memang menunjukkan indikasi bahwa pemerintahan Jokowi menunjukkan sikap antidemokrasi. Tetapi, ia mengaku tidak menyebut gaya pemerintahan Jokowi otoriter sama sekali.
"Saya sama sekali tidak mengatakan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia akan lebih baik kalau Prabowo jadi presiden," ujar Tom Power.
Tokoh lain yang memberi klarifikasi adalah Yusril Ihza Mahendra. Dalam permohonan yang dibacakan, Tim Hukum Prabowo mengutip pernyataan Yusril pada 2014 terkait wewenang MK dalam mengadili kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pemilu.
"Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan yang intinya MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Yusril berkata kutipan itu tidak relevan dengan situasi saat ini karena diambil dari pernyataannya tahun 2014 silam, sebelum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlaku.
"Jadi waktu itu kita (belum jelas) siapa yang berwenang mengadili perkara-perkara terkait (kecurangan) TSM," ujar Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)
Sidang perdana PHPU Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki).