Perbedaan pendapat ini diperkirakan akan terjadi karena gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi lebih menekankan terhadap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur MK hanya mengadili selisih perolehan suara yang ditetapkan KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juanda mengapresiasi upaya Prabowo-Sandi meyakinkan bahwa MK berwenang mengadili dugaan kecurangan, tidak terjebak pada mengurusi selisih hasil pemilu.
Dia juga menilai gugatan Prabowo-Sandi sarat dengan nuansa akademis. Mereka membangun narasi kecurangan pemilu wajib diadili MK lewat analisis akademik. Akan tetapi masih ada tugas yang diselesaikan, yakni pembuktian.
"Saya lihat kemarin bahwa mereka menggunakan sebuah upaya bagaimana meyakinkan hakim, massa, dan masyarakat, apa yang dia dalilkan diterima. Mampukah mereka buktikan?" ucap dia.
Sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukum memaparkan surat permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alih-alih memaparkan selisih hasil perolehan suara, mereka menitikberatkan gugatan mengenai kecurangan TSM. Prabowo-Sandi memfokuskan pada 17,5 juta DPT janggal, situng, dan pengerahan aparatur negara sebagai pokok perkara.
[Gambas:Video CNN] (dhf/stu)