Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Hepriadi mendatangi Mapolresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya masuk ke ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Palembang sejak pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Yon mengatakan lima komisioner KPU Palembang sudah diperiksa dua kali terkait dugaan tindak pidana pemilu. Pertama sebagai saksi, yang kedua sebagai tersangka. Selain kelima tersangka dan Komisioner KPU Sumsel, polisi juga telah memeriksa sekitar 20 saksi tambahan terkait kasus ini.
"Untuk lima tersangka tidak ditahan, masih pemeriksaan saksi-saksi juga. Ancamannya 2 tahun penjara apabila terbukti," ujar dia.
Kelima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang atas tindak pidana pemilu pada pemilu serentak 2019.
Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut laporan Bawaslu Kota Palembang kepada Gakkumdu, yang menilai para komisioner KPU Kota Palembang tidak menjalankan rekomendasi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LPB/1105/V/2019/Sumsel/Resta. Para Komisioner KPU Palembang diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (idz/wis)