Hal itu dibenarkan oleh JPU Winarko. Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan pihaknya sebagai bentuk perlawanan dari banding yang diajukan kuasa hukum musikus Dewa 19 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami, bukan untuk memberatkan atau meringankan, tapi banding ini untuk tetap membuktikan bahwa dia itu salah. Kalau soal memberatkan hukuman itu sudah wewenang hakim, vonis (1 tahun) ini juga bagi jaksa sudah sesuai karena dua pertiga dari tuntutan kami," kata dia.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Adhi Wicaksono) |
"Sama-sama kami adu argumen, untuk material yuridisnya, mereka menentang kalau itu tidak terbukti, padahal saksi ahli sudah menerangkan semuanya, putusan hakim itu juga berdasarkan ahli semuanya," kata dia.
Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta menyebut pengajuan banding ini dilakukan untuk mengimbangi upaya banding yang dilakukan oleh Dhani.
"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita," ujar Sunarta.
Soal penahanan, Sunarta menyebut Dhani bisa saja dieksekusi di Jakarta saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah meski perkaranya terjadi di Jawa Timur.
"Jadi sebenarnya kalau nanti inkrah ini kan sebenarnya memang di sani, tapi kalau mau dilaksanakan (eksekusi) di sana (Jakarta) juga ndak ada masalah yang penting berita acaranya dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke LP Cipinang," pungkasnya.
Capres Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani Prasetyo di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Farid) |
Dhani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
"Kami langsung mengajukan banding," kata Dhani, kepada majelis hakim, usai mendengarkan vonisnya, Selasa (11/6).
[Gambas:Video CNN]
(frd/arh)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (
Capres Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani Prasetyo di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, beberapa waktu lalu. (