Peredaran video pun diminta dihentikan dan hak-hak mereka untuk bersekolah didorong untuk tetap dijamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kejadian bulan April lalu," kata Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto, dikutip dari Antara, Minggu (6/6).
Ilustrasi pernikahan. (morgueFile/earl53) |
"Langkah kekeluargaan sudah kita tempuh. Anak tersebut sudah menjalani hidup baru sebelum video ini menjadi viral," katanya.
"Sementara upaya kekeluargaan yang dilakukan dalam bentuk menikahkan mereka yang bersangkutan," Tomy menambahkan.
"Dengan penyebaran video ini tentu kembali mengganggu psikologi mereka. Meski saat ini tidak lagi berdomisili di Kabupaten Bulukumba," kata dia.
"Mari kita bantu mereka dengan tidak membunuh mereka, membunuh yang saya maksudkan bukan bersifat fisik, tapi masa depan mereka," imbuh Tomy.
Media sosial membuat viral video porno. (REUTERS/Dado Ruvic) |
"Kami minta publik untuk tidak membagikan video itu karena itu tindak pidana. Kedua, kalau di-'share', itu akan membahayakan bagi tumbuh kembang anak," katanya.
Praktisi pendidikan Aris Munandar menyatakan video asusila di Bulukumba ini menunjukkan lemahnya kontrol sekolah terhadap siswa. Terlebih, peristiwa itu terjadi di dalam lembaga pendidikan.
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari akan menyurati sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag, mulai Madrash Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA) di daerah itu, untuk membatasi penggunaan gawai atau gadget.
"Surat tersebut berisi himbauan kepada pihak sekolah untuk membatasi dan mengawasi penggunaan gadget terhadap peserta didiknya, terutama saat berada di lingkungan sekolah, serta yang lebih utama yakni agar sekolah lebih menekankan pendidikan karakter dan moral anak," kata Herman.
Ketua KPAI Susanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Hak Anak
Terpisah, Ketua KPAI Susanto menilai penyelesaian kasus ini berpotensi meicu masalah baru. Pertama, soal sanksi dari pihak sekolah yang disebut-sebut telah dijatuhkan kepada kedua pelajar itu.
Menurutnya, sanksi dari sekolah tersebut perlu didalami agar tidak justru melanggar hak-hak anak dan perlindungan anak.
"Keberlangsungan sekolah kedua anak itu perlu dipastikan. Jangan sampai kasus ini membuat mereka putus sekolah," kata dia.
"Bila mereka masih pelajar sekolah menengah, maka mereka menikah sebelum batas usia yang ditentukan undang-undang," kata Susanto.
[Gambas:Video CNN] (arh)
Ilustrasi pernikahan. (
Media sosial membuat viral video porno. (
Ketua KPAI Susanto. (